Pilkada Depok, Ini Bacalon Walikota Prediksi LKSW

KOTA KEMBANG, depokupdate.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan pemerintah pusat akan digelar serentak pada Desember 2020 dan diikuti 270 daerah se Indonesia termasuk kota Depok.

Dalam pengamatan Lembaga Kajian Sekber Wartawan (LKSW) kota Depok, sepanjang tahun 2020 ini mengerucut hanya beberapa nama bacalon pemimpin kota Depok di “jagat politik” meski belum pasti siapa pasangan D1 dan D2 menjelang pendaftaran September mendatang.

“Kacamata LKSW melihat hanya beberapa kandidat yang nongol sebagai bacalon D1 diluar pemira PKS, seperti Idris, Pradi, Hardiono, Rudi Samin dan belakangan ini ada nama Afifah,” ujar Putra Gara, Direktur Eksekutif LKSW di Kantor Sekber Wartawan kota Depok, GDC, Senin (8/6/2020).

Poll not found

Kontestasi Pilkada Depok, lanjut Gara ini sangat menarik, mengingat hingga saat ini para calon belum mengantongi tiket partai sebagai syarat maju dalam pilkada, sehingga para pendukung di luar partai harap-harap cemas. Dapatkah para kandidat tersebut mengantongi tiket yang memenuhi kuota untuk maju ke pilkada?

BACA JUGA:  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Digitalisasi Jadi Fokus Musrenbang Kota Depok

“LKSW telah melakukan pengocokan partai koalisi juga pengocokan calon kontesan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tiga pasangan dalam pilkada Depok tahun ini. Semua peserta untuk D1 (diluar pemira PKS) punya nilai tersendiri, seperti Idris, Pradi, Hardiono, Rudi Samin maupun Afifah, namun yang perlu dicermati adalah pendampingnya atau D2-nya,” terang Gara lagi.

Meski begitu, Gara melihat kekuatan pendamping akan jelas nyata begitu tiket partai ada.

“Karena koalisi juga menentukan siapa yang bisa mendampingi bacalon D1 tersebut. LKSW akan mengkaji kontestasi ini hingga menjelang pendaftaran,” tutup Gara.***

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan