Persiapan Ketat Bawaslu Menghadapi Masa Tenang Pemilu 2024

by: YN
editor: PRM

CILODONG, depokupdate.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersiap menghadapi tugas yang menantang karena mengemban tanggung jawab mengawasi masa tenang menjelang pemilu 2024. Masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari, akan diawasi secara khusus oleh Bawaslu untuk memastikan lingkungan pemilu yang adil dan tidak memihak.

Dedi Muliana Ketua Panwascam Cilodong menegaskan larangan kegiatan kampanye pada masa tenang. Dia menyatakan keprihatinannya tentang maraknya berbagai bentuk kampanye, meskipun sudah ada aturannya . Bahkan menurut Dedi, kehadiran spanduk dan baliho tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan masa tenang.

“Tantangan kita adalah memantau realisasi pelaksanaan kampanye pada masa tenang, tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Dedi, Jumat (2/9/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dedi menjelaskan bahwa mereka akan melakukan latihan kesiapan, termasuk mengadakan rapat kewaspadaan dan patroli di berbagai lokasi untuk meningkatkan kesadaran tentang larangan berkampanye pada masa tenang.

BACA JUGA:  Gerindra Depok Memiliki Kekuatan Massa yang Solid untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Dalam persiapan pengawasan TPS, kesiapan personel menjadi prioritas. Sejak 21 Januari, 453 pengawas TPS yang ditunjuk secara khusus telah resmi dilantik. Tugas utama mereka adalah memantau kegiatan selama masa tenang. Dedi menekankan pentingnya menjaga kepatuhan ketat terhadap peraturan di masa kritis ini, dan menyoroti kebijakan nol toleransi yang diterapkan dewan.

“Masa kampanye sebelum masa tenang seharusnya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk memaksimalkan upayanya. Kami akan mengambil tindakan tegas, tegas sesuai dengan undang-undan,” tegasnya.

Selama tiga hari masa tenang tersebut, Bawaslu berencana melakukan sosialisasi rekomendasi pencabutan perlengkapan kampanye. Seringkali peserta pemilu mengabaikan pemindahan materi kampanye setelah masa kampanye resmi berakhir. Bawaslu bertujuan untuk mengatasi hal ini dengan meningkatkan kesadaran dan memastikan kepatuhan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait