Perpres Publisher Rights, Ahli Pers Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Para narasumber pada Dialog Publik yang digelar SWI Kota Depok pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Sebaguna Depok Jaya, Panmas, Kota Depok. Foto: Fauzi.

PANMAS, depokupdate.id || Terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.

“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya dalam Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, yang digelar SWI Kota Depok, Kamis (30/5/2024).

Kamsul Hasan mengatakan Perpres tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas’ ini menuai pro dan kontra di kalangan insan pers. Beberapa pihak, lanjutnya, mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya.

“Dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias.” Ungkapnya.

Kamsul mengisahkan, sebelum mengadiri dialog publik SWI Depok ini, dirinya telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.

“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.

Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk di jalankan.

Herry Budiman dalam paparannya mencatat ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” ungkapnya.

Herry menilai atas Perpres ini, bahwa bisnis to bisnis perusahan pers yang bisa melaksanakannya hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:  Pembangunan Kesehatan, Dinkes Kota Depok Berikan Apresiasi Kepada SWI Depok

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya” terangnya.

Di ujung paparanya Herry menyampaikan selama Perpres ini dilaksanakan denga berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak kita dukung.

“Namun demikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan pada mulai Agustus atau September besok”pungkasnya.

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan utamanya adalah sustainability media dan jurnalisme berkualitas. Jadi jangan diartikan bisnis to bisnis semata” katanya.

“Masih diperlukan diskusi mendalam dan langkah konkret dari semua pihak untuk memastikan bahwa Perpres ini benar-benar bermanfaat bagi jurnalisme berkualitas, keberlangsungan hidup media, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.” tandas Sony.

Acara yang dipandu oleh Waketum SWI Putra Gara itu, dihadiri Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny.

Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, perwakilan Kodim 0508/Depok Kapten.Inf Dwi Pamuji, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait