Perpres Publisher Right: Pers Indonesia Vs Platform Digital Global

Reporter: IK
Editor: YN
Sekjen SWI Herry Budiman, Ahli Hukum Pers Kamsul Hasan dan Ketua Dewan Etik SWI Isson Khairul usai dialog ttg Perpres Nomor 32 Tahun 2024, di Tebet, Jumat (8/3/2024). foto: Isson K.

Agaknya, Michaela Browning menyoroti peran Dewan Pers sebagai lembaga non-pemerintah di Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Ahli Hukum Pers Kamsul Hasan, juga menyoroti hal tersebut. “Seharusnya, Pasal 6 yang tiba-tiba memunculkan Dewan Pers, tidak perlu ada di Perpres tersebut. Karena, di pasal-pasal sebelumnya, Dewan Pers sama sekali tidak pernah disebut,” ujar Kamsul Hasan, S.H.,M.H.

Dengan adanya Dewan Pers, regulasi itu merembet ke kategori media yang sudah terverifikasi faktual dan media yang belum terverifikasi faktual. Padahal, dalam Undang-Undang Pers, tidak dikenal istilah terverifikasi faktual. Dengan kata lain, masih cukup panjang perjalanan yang harus ditempuh, untuk mengeksekusi Perpres Publisher Rights tersebut.

Dalam diskusi dengan Ahli Hukum Pers Kamsul Hasan pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu, ia menduga akan ada pihak-pihak tertentu yang akan mengajukan judicial review terhadap regulasi yang dimaksud. Baik secara formil maupun secara materil.

BACA JUGA:  SWI Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers

Di sisi lain, hal itu akan membuka celah baru secara hukum, hingga terbuka peluang bagi pihak Platform Digital Global untuk mengulur-ulur waktu. Bahkan, bukan tidak mungkin, masalah internal di Pers Indonesia tersebut, menjadi perseteruan yang berlarut-larut, sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait