Perkuat Kolaborasi, Dinkes Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Penegak Perda dan Tim Satgas KTR

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Dalam peningkatan kapasitas Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menurunkan jumlah perokok di tujuh zona bebas tanpa rokok (KTR) di Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan kegiatan Pelatihan Peningkatan kapasitas Satuan Tugas KTR bagi penegak Perda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota, Mary Liziawaty, menegaskan bahwa Pemkot Depok melalui Dinkes berkomitmen untuk mengurangi angka perokok dengan intensifikasi pelatihan KTR. 
Mary Liziawaty menjelaskan bahwa untuk menguatkan dan mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini pelatihan bagi kalangan penegak Perda yaitu Satpol PP, tim satgas KTR Kecamatan dan Dinkes,” kata Mary Liziawaty, ketika di temui depokupdate.id, Selasa, (20/02/2024) di wisma hijau Mekarsari Cimanggis Kota Depok. 

Selain itu juga dapat memperoleh motivasi dalam pengawasan dan penegakkan KTR di Kota Depok.   
“Tujuan acara ini sebagai Tim Satgas KTR dapat melakukan inovasi dalam pengawasan dan penegakan KTR, sehingga dapat menjalankan tupoksinya dengan optimal,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan juga membahas dampak penyakit yang disebabkan oleh rokok, termasuk stunting pada anak balita dan remaja.
“Rokok merupakan salah satu penyebab stunting pada anak balita, oleh karena itu, penerapan Perda KTR sangat penting,” jelas Mary.

Dari hasil evaluasi, Mary menyatakan bahwa 49% tidak patuh terhadap ketentuan KTR. Pelanggaran terjadi terutama di kawasan tempat umum dan kafe. Mary berharap ada peningkatan kepatuhan di kawasan tanpa rokok.

Mary berpesan kepada seluruh Tim Satgas Penegak KTR untuk dapat bersinergi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan KTR. Selain juga, imbuhnya, memaksimalkan pengawasan KTR di tujuh tatanan kawasan KTR.
“Harapannya peran dari Tim Satgas Penegakan KTR ini terus optimal dalam memerangi perokok-perokok yang melanggar Perda KTR,” tandasnya. 

Mary Liziawaty, menekankan pentingnya mendukung Perda Nomor 2 Tahun 2020. Melalui penyuluhan dan pelatihan tentang larangan merokok di KTR. Dinkes fokus pada perokok pemula di SMP dan SMA dengan membentuk generasi sehat tanpa rokok (Genstar) di setiap sekolah. 

“Harapannya, akan ada lebih banyak perwakilan Genstar di sekolah lain sebagai kader tutor sebaya dalam menyadarkan bahaya rokok,” tutur Mary Liziawaty.

Selain itu konsistensi Kota Depok, lanjut Mary adalah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR melalui sidak di berbagai kawasan dan tempat penjualan rokok. Hal itu menjadikan Depok Kota yang sehat dan ramah anak. 

Dengan regulasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memiliki kemajuan atau prestasi tersendiri di  masing-masing Daerah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. 

“Semoga dengan sharing melalui pelatihan ini dapat menjadi pelajaran dalam meningkatkan kepatuhan KTR di Kota Depok,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Sat Pol PP Kota Depok Ubay Abdillah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut seluruh Satgas Penegak Perda diberikan pelatihan, promosi, dan promotif terkait penegakan Perda. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat memutus rantai perokok usia muda dan perokok pemula.

“Kami samakan persepsi kepada seluruh tim agar dalam menegakkan Perda dapat tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam upaya menurunkan pelanggaran KTR, Ubay mengatakan Dinkes bekerja sama dengan Satpol PP untuk pembinaan dan sidak di kawasan KTR seperti tempat umum dan mall.
“Jika tidak ada kepatuhan, kami memberikan teguran lisan sebagai penegasan. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.

Ubay menyampaikan, Tim Satgas Penegak Perda juga diimbau untuk turut serta memberikan sosialisai kepada masyarakat. Sebab, melalui sosialisasi perda tersebut masyarakat akan tahu, sehingga bisa patuh terhadap aturan tersebut. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com