Penangkapan Terduga Teroris di Depok, Hardiono: Akan Dibuat Aturan untuk KetegasanTerhadap Penduduk Gelap

DEPOK, depokupdate.com |Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok akan membuat aturan guna melindungi masyarakat dari bahaya teroris. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (sekda) kota Depok, Hardiono menyikapi tertangkapnya terduga teroris di kecamatan Cinere dan Sawangan, oleh Densus 88, Sabtu (26/10/2019)

Hardiono mengatakan, pihaknya ingin membuat payung hukum berupa peraturan walikota (perwal) untuk melindungi warga sekaligus mengidentifikasi penduduk yang tidak jelas asal-usulnya. Dalam proses pembuatannya, perwal akan melibatkan peran serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Hardiono, Sekretaris Daerah Kota Depok

“Ini kan sudah banyak ditemukan dimana-mana. Jadi Perwal dulu saja tidak apa-apa. Kalau peraturan daerah (perda) lebih panjang dan lama pembuatannya. Kita buat perwal dulu untuk melindungi warga sekaligus memberi ketegasan untuk para penduduk gelap,” tegas Hardiono kepada depokupdate.com via pesan WhatsApp, Senin (28/10/2019).

Dia pun meminta para camat, lurah, ketua RW, hingga ketua RT menggalakkan siskamling dan turun langsung ke lapangan. Tujuannya, untuk lebih mengenal warga di wilayah masing-masing.

“Depok ini penduduknya padat. Totalnya 2,3 juta. Semua aparatur harus jeli mengamati lingkungan dan mengenal warganya. Para camat, lurah, ketua RT dan RW tolong turun ke bawah dan intensif siskamling. Jangan cuek kepada warga sendiri,” tutur Hardiono.

BACA JUGA:  Hardiono : Keteladanan Rasulullah Harus Diterapkan Dalam Berbangsa dan Bernegara

Para pemangku wilayah harus bisa mengenali warganya yang tidak pernah bersosialisasi dan cenderung menutup diri, imbau Hardiono. Apalagi terhadap yang tidak memiliki identitas Depok seperti KTP atau KK.

“Kalau ada warga mengontrak tapi tidak pernah laporan dalam 1x 24 jam, maka ketua RT dan ketua RW berhak mendatangi mereka. Periksa identitas mereka,” katanya

Seperti diketahui, Densus 88 Polri kembali meringkus terduga teroris di Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada waktu yang sama dengan peringkusan di Kecamatan Sawangan, Sabtu (26/10/2019).  YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan