Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Moril

“Kami sebagai Pemerintah Kota, memiliki kewajiban untuk mendukung inovasi setiap dinas dalam mengefektifkan kerja program mereka,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Iyay Gumilar menerangkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi andalan dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Mekanisme OTT dimaksimalkan melalui kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Depok, memantau bersama di beberapa titik rawan pembuang sampah sembarangan. Biasanya operasi digelar, sekitar pukul 24.00 WIB keatas.

“Ya ini cukup efektif, sepanjang 2019 saja kami berhasil melakukan OTT dan langsung sidang tipiring terhadap kurang lebih 40 orang pelanggar,” jelasnya.

Namun untuk sangsi kepada para pelanggar tersebut diakuinya masih kurang maksimal, sesuai Perda seharusnya denda Rp 25 Juta namun setelah di sidang tipiring mereka didenda hanya ratusan ribu.

BACA JUGA:  Segelas Kopi Pahit, Harapan Warga Kepada Calon Pemimpin kota Depok

“Paling kalau sudah tipiring, dendanya Rp 100 – Rp 200 ribu,” paparnya.

Pada tahun 2020 ini, Iyay mengaku akan lebih intensif melakukan kegiatan OTT. Karena hal tersebut dinilainya sangat efektif.

“Yang tertangkap selama ini, kami pantau orang – orang baru, bukan yang sebelumnya sempat tertangkap jadi menurut kami ini efektif,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan