DEPOKUPDATE.ID – Perkara dengan terdakwa Yusra Amir Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk semakin menarik perhatian publik dengan munculnya fakta-fakta baru yang menggugah. Salah satunya yakni, dana sebesar 250 juta Rupiah yang pernah diberikan oleh terdakwa Yusra Amir kepada saksi pelapor Daud Kornelius Kamarudin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, kesaksian Daud Kornelius Kamarudin, mengatakan bahwa dana sebesar 250 juta Rupiah yang pernah diberikan oleh Yusra Amir kepada dirinya adalah sebagai uang operasional untuk Notaris. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Mathilda dibeberapa media online mengatakan bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan cicilan utang Yusra Amir.
menanggapi hal tersebut, Gunawan salah satu korban membantah pernyataan Penasehat Hukum terdakwa. Menurutnya, semua pernyataan Penasehat Hukum Yusra tidak benar.
“Ada klausul perjanjian Notaris yang menetapkan Yusra Amir harus mencicil sebesar 1 Milyar 455 juta selama 5 kali. Sehingga, menurut saya, pernyataan Mathilda tidak sesuai dengan isi perjanjian yang tertera di Akta Perjanjian,” ujar Gunawan melalui pesan Whatsapp, Rabu (08/05/2024)
Gunawan juga mengungkapkan, timbulnya permasalahan tersebut berawal Pada bulan Mei 2019, saat itu dirinya (Gunawan), Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa (Almarhum) sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok.