Gunawan Bantah Pernyataan Penasehat Hukum Yusra Amir

Reporter: EmR/YN
Editor: PRM

DEPOKUPDATE.ID – Perkara dengan terdakwa Yusra Amir Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk semakin menarik perhatian publik dengan munculnya fakta-fakta baru yang menggugah. Salah satunya yakni, dana sebesar 250 juta Rupiah yang pernah diberikan oleh terdakwa Yusra Amir kepada saksi pelapor Daud Kornelius Kamarudin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu, kesaksian Daud Kornelius Kamarudin, mengatakan bahwa dana sebesar 250 juta Rupiah yang pernah diberikan oleh Yusra Amir kepada dirinya adalah sebagai uang operasional untuk Notaris. Namun, Penasehat Hukum terdakwa, Mathilda dibeberapa media online mengatakan bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan cicilan utang Yusra Amir.

menanggapi hal tersebut, Gunawan salah satu korban membantah pernyataan Penasehat Hukum terdakwa. Menurutnya, semua pernyataan Penasehat Hukum Yusra tidak benar.

“Ada klausul perjanjian Notaris yang menetapkan Yusra Amir harus mencicil sebesar 1 Milyar 455 juta selama 5 kali. Sehingga, menurut saya, pernyataan Mathilda tidak sesuai dengan isi perjanjian yang tertera di Akta Perjanjian,” ujar Gunawan melalui pesan Whatsapp, Rabu (08/05/2024)

Gunawan juga mengungkapkan, timbulnya permasalahan tersebut berawal Pada bulan Mei 2019, saat itu dirinya (Gunawan), Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa (Almarhum) sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok.

“Kemudian, kami mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 400.000.000, sehingga total terkumpul sebesar Rp 2.000.000.000, yang kemudian kami serahkan kepada Mulya Wibawa,” tuturnya.

BACA JUGA:  IBH Apresiasi Siswa Juara I FTBI Tingkat Provinsi Jabar

Selanjutnya, sambung Gunawan, pada bulan Oktober 2019, dirinya bersama Daud Kornelius, Edi Kimas, Mulya Wibawa bertemu dengan Yusra Amir di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Yusra Amir mengatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik ASLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M².

“Sebelum disetujui, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari kami, apakah dana sebesar Rp 2.000.000.000 dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah kami setuju, lalu Mulya Wibawa menyerahkan uang sejumlah itu kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai,” ungkap Gunawan.

Setelah itu,lanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Dan pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin.

“Jadi saya tegaskan kembali, pernyataan Mathilda itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan dengan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait