Pemberian Pangan Lokal Bergizi di Cilangkap Sudah Berlangsung 

Reporter: Y
Editor: PRM
Salah satu balita penerima Program pemberian pangan lokal bergizi dari Dinkes Depok di RW 05 Kelurahan Cilangkap. (dok. Puskesmas Cilangkap).
Salah satu balita penerima Program pemberian pangan lokal bergizi dari Dinkes Depok di RW 05 Kelurahan Cilangkap. (dok. Puskesmas Cilangkap).

TAPOS, depokupdate.id – Program pemberian pangan lokal bergizi bagi balita dengan gizi kurang dan ibu hamil (bumil) yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK) di Kelurahan Cilangkap telah berlangsung selama satu pekan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, program ini menunjukkan kemajuan positif bagi bumil dan balita di Kelurahan Cilangkap.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cilangkap, Sulaiman, menjelaskan bahwa dari 45 balita yang menjadi sasaran program, 22 diantaranya mengalami kenaikan berat badan (BB), atau sekitar 48,89 persen.

Sementara itu, dari 10 bumil yang terdata, delapan orang mengalami kenaikan berat badan, setara dengan 80 persen.

“Ini menunjukkan kemajuan, namun masih ada beberapa balita yang belum mengalami kenaikan BB. Dari pantauan sementara, beberapa anak mengalami sakit ringan seperti batuk dan pilek, yang menjadi penghambat. Selain itu, beberapa bumil masih merasakan mual-mual,” jelasnya, Senin (30/09/2024).

BACA JUGA:  Diskominfo Depok Jalani Monev Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP Jabar

Ia menambahkan, banyak faktor yang mempengaruhi hasil ini termasuk lingkungan, namun pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan lebih jauh terkait hal tersebut.

“Ini baru pekan pertama, jadi semuanya masih dalam proses. Hasil definitif akan terlihat setelah satu bulan. Selama sepekan ini, kami bersama kader terus melakukan monitoring langsung dan evaluasi terhadap program ini,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait