Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Reporter: YN
Editor: PRM
ASN Kota Depok. (Foto: Ilustrasi)
ASN Kota Depok. (Foto: Ilustrasi)

BALAIKOTA,depokupdate.id – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi angin segar bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 6.076 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto, mengatakan, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.

“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” jelasnya, Kamis (16/01/2025).

Dirinya menjelaskan jika peluang ini terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:  Disdik Depok Raih Dua Penghargaan dari BBPMP Jawa Barat

“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo menambahkan, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait