Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Penyampaian 6 Raperda

Depok- Pada rapat paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda APBD Kota depok Tahun 2019 dan Penyampaian 6 Raperda kota depok, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018 dihadiri dari unsur pimpinan dprd yaitu Wakil Ketua Yeti Wulandari,SH dan H.M Suparyono serta turut hadir wakil Walikota Depok Bpk. Pradi Supriatna Rapat Paripurna berjalan dengan lancar setelah Sekretaris DPRD Kota Depok membacakan 6 buah Raperda yang akan di bahas di dalam pansus,adapun 6 buah Raperda yang akan di bahas Antara lain :

  1. Raperda atas Perda Kota Depokno 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan Sampah
  2. Raperda Perubahan TentangPerda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rettribusi pelayanan persampahan/kebersihan
  3. Raperda tentang barang milik daerah
  4. Raperda Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013tentang Pemberdayan dan pengembangan Koprasi
  5. Raperda tentang pencabutan Perda Kota DepokNomor 17 Tahun 2011 tentang ijin Gangguan dan Rettribusi gangguan
  6. Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin

serta bapak Wakil Walikota Depok Juga memberikan sambutan a,namun setelah rapat Paripurna di tutup Diwarnai Hujan Interupsi dari DPRD Kota Depok Terkait Absen Anggota Dewan.

Interupsi Pertama Datang dari Fraksi Partai Golkar Tajudin Tabri, yang Menanyakan Anggota Dewan Yang tidak Pernah Hadir Saat rapat Paripurna. Pemimpin Sidang, Yeti Wulandari Dari Fraksi Gerindra Pun Mempesilahkan Interupsi tersebut.

“ Mohon Ijin, Bagaimana Langkah BKD ( Badan Kehormatan Dewan) Terhadap Anggota DPRD Yang Tidak Pernah Hadir Dalam Rapat Paripurna. Mohon Agar Pemimpin Dapat Menegur BKD Depok” Ujar Pa Tajudin,Usai Yeti Menutup Sidang Paripurna.

Ketua BKD Depok, Hamzah Pun Menjawab Inturpsi Tersebut, Namun Meminta Izin Kepada Pimpinan Sidang  Untuk Menjelaskan Pertanyan Dari Fraksi Golkar. Setelah Diizinkan, Hamzah Pun  Menjelaskan Mengirimkan Surat Teguran kepada Anggota Dewan yang Tidak Pernah Hadir Saat Rapat.

“Kami Sudah Kirimkan Surat Teguran tertulis. Anggota tersebut Telah Berkali-kali Tidak Ikut Agenda sidang ataupun Rapat DPRD Depok,” Jelas Hamza

Pemimpin Sidang Paripurna, Yeti Wulandari Pun Meminta Kepada BKD Jangan Hanya Dari Satu Fraksi Saja. Harus Melihat Semua Absensi Anggota Dewan Yang tidak Pernah Hadir Saat rapat.(DM)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan