Diantaranya: Samoa, Bermuda Islan, Virgin, Polinesia, Guam, New Caledonia, Virgin Island Foxland (malvinas di Argentina) dan lainnya. Menurutnya, mereka membawa permasalahannya untuk dibicarakan di Komite Dekolonisasi PBB. “Papua karena bagian integral NKRI, bukan ditetapkan wilayah yang bukan tidak punya Pemerintah yang merdeka,”terangnya.
Dirinya menambahkan, Negara yang merdeka berdasarkan konvensi Montevideo memiliki beberapa syarat.
Diantaranya: populasi permanen, Pemerintah, kemampuan membangun hubungan dengan Negara lain dan pengakuan dari Negara lain.
Bahkan, lanjutnya, Daerah tidak boleh melakukan kegiatan seperti: pertahanan, agama, pajak dan hubungan Luar Negeri.
“Berdasarkan Konvensi Internasional OPM sebagai pemberontak atau sparatis. Sebab, Papua adalah bagian dari Indonesia. Di Negara lain, sparatis ditumpas habis seperti ETA di Spanyol dan lainnya. Sparatis tidak ada kompromi harus ditumpas habis dan memang ditangani secara militer. Tidak ada urusan HAM, dan dunia memahaminya. Di Indonesia, masih menggunakan pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan. Berhentilah ilusi Papua pernah merdeka atau akan merdeka. Mari bangun dari mimpi indah, yaitu dengan membangun Papua yang kita cintai sejajar dengan Propinsi lain,”paparnya.