Ombudsman RI lakukan Kunjungan ke Kota Depok Nilai Layanan Publik Sebagai Fungsi Pencegahan

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Ombudsman Republik Indonesia (RI) lakukan Kunjungan ke Pemerintah Kota Depok dalam rangka melaksanakan penilaian tentang pelayanan publik ke sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Kota Depok di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. 

Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi mengatakan, Kota Depok masuk dalam wilayah Ombudsman Jakarta. Penilaian pelayanan publik diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. 
“Jadi, hasil penilaian ini kami harapkan adanya perbaikan dan evaluasi serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik,” kata Rita, kemarin (11/10/2022), di ruang Dinsos Kota Depok.

Dia menjelaskan, ada empat dimensi yang menjadi penilaian Pertama dimensi input yang terkait dengan kompetensi dari penyelenggara layanannya. Kedua, dimensi proses terkait dengan standar pelayanan, komponen-komponen standar pelayanan serta proses pelayanan yang ada di ruang pelayanan atau semacamnya yang diberikan oleh setiap dinas yang akan dinilai.

Kadinsos Kota Kepok Asloeah Madjri bersama Sekdis Kusumo, menerima tim penilai dari Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi, di ruang rapat

Kemudian lanjut Rita, ketiga, dimensi output yaitu dari persepsi mal administrasi atau potret dari masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan yang ada di instansi yang dinilai. Keempat, pengelolaan pengaduan.
“Karena semakin kuat pengelolaan pengaduan yang ada di setiap instansi akan semakin menguatkan instansi tersebut dan membantu untuk instansi tersebut mengevaluasi bagaimana kinerja mereka sendiri,” terangnya.

Dalam penilaian ini menurutnya, ada yang harus disiapkan PD yaitu kompetensi penyelenggara layanan, proses dan standar pelayanan.
“Misalnya, seperti adanya persyaratan, alur prosedur, biaya, pelayanan, adanya pengelolaan pengaduan, serta dasar hukum pelayanan, itu penting untuk disiapkan,” katanya.

“Kita selalu menekankan untuk mematuhi standar pelayanan. Untuk menghindari komplain dari masyarakat, juga untuk mengurangi potensi-potensi maladministrasi, seperti pemungutan liar. Kepatuhan terhadap standar pelayanan juga mengurangi potensi mal administrasi,” tambahnya.

Kemudian terkait mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum di luar kewenangan dan prosedur yang dibuat atau dilakukan oleh penyelenggara layanan yang merugikan pengguna layanan, baik secara materil atau non materil. Hal inilah yang menjadi fokus Ombudsman dalam penilaian ini.
“Inti dari penilaian ini, kami menjalani fungsi pencegahan. Kami ingin melakukan evaluasi dan perbaikan bersama dengan instansi-instansi pemerintahan, khususnya di Kota Depok,” tuturnya.

Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi

Sementara itu Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri yang didampingi Sekdis Kusumo mengatakan, penilaian ini merupakan kali pertama diikuti oleh instansi yang dipimpinnya, ingin mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang selama ini diberikan. 
“Kami langsung berhadapan dengan masyarakat, tentu pelayanan harus prima, berkualitas dan profesional. Kami bersiap, tentunya baik dari sisi administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penilaian ini,” ucap Asloeah Madjri, Selasa (11/10/2022).

Asloeah Madjri, yang biasa disapa bu Lulu ini menambahkan, Dinsos mengikuti penilaian ini, karena dari segi administrasi telah memiliki Standar Operasional Pelayanan (SOP) di setiap layanannya, meski masih terus disempurnakan.
“Kami punya gerai layanan di lantai 1 layanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta di lantai 6 Gedung Dibaleka. Kami juga punya kanal lain seperti di media sosial dan sebagainya,” ungkapnya. 

Dikatakannya, para petugas Dinsos juga memiliki SOP dalam menyambut warga yang datang dengan memberikan senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan ikhlas. Termasuk, sarana dan prasarana, khususnya untuk para penyandang disablitas seperti kursi roda. 

Kadinsos Kota Depok Asloeah Madjri, dengan Sekdis Kusumo foto bersama Kepala Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Putu Dika Rita Arlita Kurnia Dewi

“Intinya kami terus memberikan pelayanan yang membahagiakan sesuai visi Kota Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera, Dinsos semua bergerak menjalankan Standar Pelayanan Minimal bagi PPKS,” ungkapnya. 
Lulu mengungkapkan, persiapan yang dilakukan Dinsos ini bukan hanya saat penilaian. Namun, imbuhnya, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dalam permasalahan sosial itu, butuh team work, kerja sama pentahelix. Alhamdulillah, penilaian sudah dilakukan, kami optimis meskipun baru pertama kali, mudah-mudahan dapat yang terbaik,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com