Nyatakan Sikap Politik, Tiga Calon Ketua Golkar Kota Bogor Sepakat Maju Bersama

by: DVID/YN
Nyatakan Sikap Politik, Tiga Calon Ketua Golkar Kota Bogor Sepakat Maju Bersama

BOGOR, depokupdate.id – Tiga bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, yakni Heri Cahyono, Airlangga Pramada, dan Naufal Hadi, menggelar pertemuan dan menyatakan kesepakatan untuk maju bersama dalam Musyawarah Daerah Partai Golkar Kota Bogor.

Ketiganya juga menyatakan sikap politik yang sama, yakni menolak pencalonan kembali Rusli Prihatevi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2026–2031.

Kesepakatan tersebut disebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi internal Partai Golkar Kota Bogor selama kepemimpinan Rusli. Mereka menilai partai membutuhkan perubahan, perbaikan tata kelola, serta regenerasi kepemimpinan.

Bacaan Lainnya

Menurut ketiga bakal calon, terdapat sejumlah alasan yang mendasari sikap tersebut.

Pertama, mereka menilai pola kepemimpinan Rusli cenderung otoriter. Salah satu contoh yang disoroti adalah pemberhentian Budi Kurniawan dari jabatan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bogor Selatan yang dinilai dilakukan tanpa proses organisasi yang transparan.

Mereka juga mempertanyakan keterbukaan pengelolaan keuangan partai serta menilai Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Bogor tidak diberikan ruang yang cukup untuk menjalankan kewenangannya secara mandiri karena berada dalam pengawasan yang terlalu ketat.

BACA JUGA:  Tujuh Fraksi DPRD Depok Resmi Ditetapkan

Kedua, kepemimpinan Rusli dinilai belum berhasil membangun kepengurusan yang aktif, solid, dan akomodatif. Banyak pengurus disebut tidak aktif dan kecewa sehingga tingkat kehadiran dalam rapat-rapat pleno sangat rendah.

“Dalam beberapa rapat pleno, pengurus yang hadir bahkan disebut tidak lebih dari 15 orang. Kondisi tersebut menyebabkan rapat sering tidak memenuhi kuorum dan keputusan-keputusan penting organisasi sulit memperoleh legitimasi yang kuat,” demikian pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait