Modus Jadi Penyalur Kerja PT KCI, Wanita Muda Ditangkap Polisi

“Korban yang diterima telah mengirimkan uang sebesar Rp1juta. Selain korban ini, ada juga beberapa korban lainnya, ”katanya.

Polisi, kata Firdaus, bergerak cepat dalam penyelesaian laporan ini, hingga akhirnya menangkap Dea.

Firdaus menambahkan, akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan