“Korban yang diterima telah mengirimkan uang sebesar Rp1juta. Selain korban ini, ada juga beberapa korban lainnya, ”katanya.
Polisi, kata Firdaus, bergerak cepat dalam penyelesaian laporan ini, hingga akhirnya menangkap Dea.
Firdaus menambahkan, akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Dim)