Mobil Dilarang Melintas di Jembatan Kuning

Reporter: YN
Editor: D1M
Jembatan Kuning yang memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter, serta mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg) tidak untuk dilalui kendaraan roda empat. foto: Diskominfo.
Penampakan Jembatan Kuning sebelum dilakukan pembangunan rekontruksi yang menelan biaya Rp.3,7 Milyar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait