Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Munir Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina

Disampaikannya, LPM merupakan representatif masyarakat, sebagai organisasi pemberdayaan maka sudah seharusnya memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat agar mampu bertahan dan berkembang.

Ketua Forum Komunikasi LPM Kecamatan Beji Bang Nano

“Karakter H. Munir yang tegas dan mau terjun langsung di masyarakat, mendengarkan setiap permasalahan yang ada dan mencarikan jalan keluar terbaik menjadi kunci utama beliau layak menahkodai LPM,” ungkapnya.

Ia berharap, ketua LPM nantinya mampu bersama sama masyarakat membangun kelurahan Pondok Cina menjadi kelurahan yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera masyarakatnya serta membuka peluang – peluang usaha bagi masyarakatnya sehingga peningkatan ekonomi masyarakat bisa terlaksana dengan baik.
“Saya yakin sebagai seseorang yang lama berkecimpung dalam program pemberdayaan masyarakat, H. Munir sangat potensi dalam menggerakkan organisasi seperti LPM, dengan pengalaman dan kemampuan yang beliau miliki, bukan tidak mungkin LPM kelurahan Pondok Cina dapat berbuat lebih banyak untuk bersama sama masyarakat bergerak maju dimasa sekarang,” tuturnya.

Denny Ferdian. SE, yang baru dilantik menjabat Lurah Pondok Cina mengatakan, LPM akan berakhir pada bulan ini tepatnya Jumat, 23 September 2022. Ketua panitia sudah ditetapkan, hal ini panitia sudah bekerja tahapan tahapan pemilihan Ketua LPM yang baru.
“Kami sebagai pimpinan Kelurahan, mengharapkan pemilihan ketua LPM yang baru nanti, bisa bekerjasama dengan kelurahan demi membangun wilayahnya yang lebih baik,” tandas Denny.
“Pembangunan yang sudah berjalan sudah berjalan sesuai aturan-aturan, kami bangga dengan Lpm H. Munir, karena kolaborasi dan sinergitas antara Kelurahan dan masyarakat berjalan dengan baik, sehingga tercapainya depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” pungkasnya. (adi).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mamat alias Labet Terpilih (Kembali) sebagai Ketua LPM Panmas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait