Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Munir Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina

Pria yang akrab disapa Bang Pay ini, pembangunan yang selama ini dipimpin yang mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan cukup baik.
“Tidak bisa dipungkiri dengan kondisi saat ini dibutuhkan sosok orang Tua yang kreatif untuk muncul sebagai motor penggerak sehingga akselerasi pembangunan dapat berkembang degan cepat, tokoh seperti H. Munir masih patut manjadi pemimpin,” ungkap bang pay.

Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Cina Bang Pay, siap mendukung H. Munir jadi Ketua LPM periode 2022-2027

Menurut Pay, banyak yang mampu dan kreatif tapi yang dibutuhkan adalah sosok pemimpin yang mau dan siap untuk memberikan semangat baru dalam mengisi pembangunan.
“Sosok H. Mujir dengan pengalaman dan dedikasi yang sudah terbukti, sepatutnya diberi kesempatan untuk memimpin LPM, karakter yang rendah hati dan mau turun langsung bersama masyarakat adalah modal yang cukup untuk menjadi social engineering dalam hal baik mendorong bangkitnya pembangunan di Kelurahan,” katanya.

Pay berharap, sosok H. Munir yang mau bekerja bersama dengan masyarakat untuk pembangunan, bukan karena ada kepentingan lain.
“Semoga Bang H. Munir, semakin semangat bekerja sebagai pemimpin LPM di kelurahan Pondokcina,” harapnya.

BACA JUGA:  Mamat alias Labet Terpilih (Kembali) sebagai Ketua LPM Panmas

Sementara itu, Forum Komunikasi LPM Kecamatan Beji Nano mengungkapkan, bahwa H. Munir merupakan tokoh yang cocok, karena memiliki jiwa sosial dan memahami betul karakteristik masyarakat di kelurahan. Selain itu, H. Munir  juga memiliki kepedulian yang tinggi akan isu-isu sosial yang terjadi di masyarakat.
“Kepekaan yang tinggi menjadi modal utama mau bekerja untuk masyarakat, koordinasi dengan lembaga lainnya beliau juga sudah baik dan mampu membawa pondokcina lebih baik dan maju,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait