Mau Hadiah Mobil, BKD Akan Gelar Gebyar Pajak Bagi Warga Depok Taat Bayar Pajak, Siapkan Doorprice Ratusan Hadiah

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Kabar gembira untuk Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok. Tahun ini, bagi WP yang melunasi kewajibannya secara tepat waktu berisap-siaplah mendapatkan hadiah berupa mobil hingga doorprice lainnya.

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD).

Jika biasanya diberikan diskon atau potongan harga, kali ini BKD memberikan banyak sekali hadiah kepada warga yang taat bayar PBB.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, selain menyiapkan hadiah utama berupa dua unit mobil, pihaknya juga akan memberikan berbagai hadiah menarik lainnya seperti motor, kulkas, tv, laptop, handphone, kipas angin, dispenser, payung, gantungan kunci dan lainnya.

“Hadiah yang kita siapkan ini ada yang berupa hadiah langsung dan undian, banyak hadiah menarik. Semua khusus diberikan kepada warga yang taat membayar pajak,” ucap Wahid Suryono, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (16/08/2023).

Suasana pembayaran pajak bidang 1 BKD Kota Depok

Untuk hadiah terang pria yang akrab disapa Wahid ini, diberikan bagi WP taat dan tepat waktu. Tidak membedakan antara yang besar pembayarannya atau yang kecil.

“Ada dua syarat untuk bisa mengambil hadiah. Pertama, tidak mempunyai tunggakan PBB dan telah melunasi PBB tahun 2023,” kata Wahid.

Wahid menambahkan, BKD juga sudah menciptakan salah satu inovasinya yaitu aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) ini sudah dilaunching oleh Walikota Depok, Mohammad Idris di Trans Mart Cibubur Depok. Aplikasi ini diciptakan sebagai upaya meningkatkan ketaatan wajib pajak di Kota Depok.

BKD menyediakan satu unit mobil dan tiga sepeda motor serta hadiah hiburan lainnya bagi masyarakat. Caranya dengan mendownload aplikasi Pak De Daman di Playstore dan menscan struk belanjaannya di ratusan restoran yang terpasang tapping box.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono

“Target utamanya meningkatan PAD Kota Depok, dulu kami inginnya PAD tahun depan bisa sampai Rp 2 triliun, dulu andalan kami memang pajak kendaraan bermotor, memang aturannya pajak kendaraan bermotor akan diserahkan kepada daerah 66 persen, ternyata itu baru bisa terjadi pada tahun 2025, sehingga kami terus berupaya agar tahun 2024 PAD bisa Rp 2 triliun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bagi WP Tahun Ini Ada Penghargaan Dua Unit Mobil, Motor dan Hadiah Menarik Lainnya

Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta ratusan wajib pajak di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka.

“Ini agar efektif pelayanan pajaknya, maka yang menggunakan tapping box secara real time, kami berikan diskon pajaknya tiga persen, ini untuk wajib pajak yang memasang tapping box. Jadi supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kami rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman, dengan HP, bisa bayar pajak dan berhadiah,” paparnya.

Aplikasi Pak De Daman dibuat sebagai aksi perubahan dari Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1, BKD Kota Depok.

Suasana pembayaran PBB dan BPHTB bidang pajak 2 BKD Kota Depok

“Jadi semakin cepat bayar, maka peluang mendapatkan hadiah semakin besar pula. Syaratnya (mendapatkan hadiah) tidak banyak, cuma bayar dulu (PBB) tepat waktu, dan gunakan Aplikasi untuk bayar makanan di restoran,” tuturnya.

Ada lokasi dimana dapat melakukan pembayaran PBB, berikut informasinya:
1. Loket pembayaran PBB di 8 kantor kecamatan
2. loket pembayaran PBB di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Balaikota Depok
3. ATM & Teller Bank BJB, BTN, BNI, Bank Mandiri Cimb Niaga, BSI
4. Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Kantor Pos, Bjb Digi, BNI mobile, Livin Mandiri, Lazada, Link Aja, Gopay dan OVO.
“Ayo taat bayar pajak dan menangkan hadiahnya,” pungkas Wahid. (**A).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait