KPU Kota Depok Gelar Tahapan Bimtek, Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

“Kami akan menyambangi seluruh kantor kepengurusan partai politik dan juga door to door akan mendatangi anggota partai politik secara sampling kerumahnya masing-masing untuk memastikan yang bersangkutan betul-betul anggota parpol tersebut atau bukan,” paparnya.

Ia berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu.
“Dalam kegiatan ini kami juga mengundang Bawaslu untuk menyampaikan hal-hal mana yang bisa berpotensi pelanggaran saat verifikasi faktual,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada forkopimda khususnya pak Walikota yang telah bersinergi dan berkolaborasi selama ini dengan sangat baik, mudah-mudahan dapat terus demikian pada waktu-waktu yang akan datang, sehingga Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu Walikota Depok KH. Muhammad Idris, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada KPU Kota Depok untuk mensukseskan Pemilu 2024. Berharap kepada semua masyarakat dan semua elemen tetap menjaga kondusifitas Kota yang kita cintai ini.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kader dan Relawan PKS Geruduk Kantor KPU Depok

“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami dapat melaksanakan salah satu kegiatan penting dalam proses tahapan pendaftaran,” ujar Idris.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan datang.

“Saya juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan pengurus parpol untuk turut serra menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat dalam kegiatan apapun dan dimana pun bahwa hari Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait