Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.
“Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
KPU juga mengingatkan warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.
“Percayalah pada hasil resmi yang dirilis oleh KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami,” ucapnya.
Ia menambahkan, tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan.
Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.
“Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok,” pungkasnya.