KPU Depok Minta Warga Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

by: YN
editor: PRM
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.

KPU juga mengingatkan warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.

“Percayalah pada hasil resmi yang dirilis oleh KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.

Bacaan Lainnya

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan.

BACA JUGA:  Warga Mampang Deklarasi Dukungan Imam-Ririn

Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.

“Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait