KPU Depok Minta Warga Menunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.
Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Achmad Firdaus (ketiga dari kiri) membuka acara pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Cilodong.

Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh KPU.

“Kami memastikan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka dan diawasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

KPU juga mengingatkan warga untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau spekulasi terkait hasil penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

“Percayalah pada hasil resmi yang dirilis oleh KPU. Jika ada informasi yang meragukan, segera cek melalui saluran resmi kami,” ucapnya.

BACA JUGA:  Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi "Taruhan" di Pilkada 2024

Ia menambahkan, tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi tidak adanya gugatan.

Namun, jika ada perselisihan, penetapan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final.

“Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi KPU Depok di kota-depok.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Depok,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait