KPU Depok Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada 2024

Reporter: YN
Editor: PRM

MARGONDA, depokupdate.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar sosialisasi pencalonan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 di Pandawa Room Hotel Santika, Margonda, Kota Depok, Rabu (08/05/2024).

Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin memaparkan persiapan menjelang pesta demokrasi dalam Pilkada 2024 Kota Depok,

“Untuk persiapaan kita sudah siap dan sudah melakukan recuitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini kita sudah melakukan proses Computer Assisted Test (CAT) kemudian nanti ditanggal 11 Mei kita akan melakukan tes wawancara kemudian nanti tanggal 16 Mei pengumunan PPK terpilih,” paparnya.

Lebih lanjut Wili Sumarlin menjelaskan proses recuitment Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sosialisasi yang telah dilakukan,

“Selain itu, sekarang proses recuitment PPS masih dalam berproses pendaftaran dan malam ini terakhir, nanti apabila setelah dilakukan tes untuk pelantikan tanggal 26 Mei, kita juga melakukan upaya-upaya sosialisasi, salah satunya dengan mengundang ormas juga partai politik, terkait dengan calon perseorangan tadi, saya dapat undangan sosialisasi di SMA 12 meskipun tidak secara spesifik terkait dengan pilkada tentang demokrasi. Tapi karena ini momenya menyangkut pilkada kita memberikan informasi-informasi terkait dengan pilkada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Depok Gelar Jalan Sehat

Wili Sumarlin juga mengingatkan kepada warga untuk mensukseskan Pilkada Kota Depok,

“Untuk warga Kota Depok saya ingatkan pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih, supaya tingkat partisipasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok meningkat,” tandasnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Depok, Anggota Perwakilan KPU Jawa Barat, Seluruh Ketua Partai Politik Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Ketua Bakesbangpol Kota Depok, dan Ormas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait