Kota Gorontalo Kunjungi Kota Depok Ingin Tau Rancangan Perda, Nantinya Kami Bawa Ke Gorontalo

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Tim Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengunjungi Kota Depok Jawa Barat, dalam acara Studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi, Rabu, (07/06/2023).

Rombongan Pansus Kota Gorontalo diterima oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, didampingi oleh Jajaran dilingkungan BKD, yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Depok lantai 2 Gedung Baleka.

Turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, yang dipimpin langsung
Pimpinan DPRD Kota Gorontalo, Hardi sidiki, Ketua pansus pajak dan retrebusi Haji Alwi podungge, Asisten 3 Setda Kota Gorontalo, Dedi Ketulang, badan keuangan, BLH dinas kesehatan, perindag dan Kabag hukum Kota Gorontalo.

Ketua Pansus, H. Alwi Podungge mengatakan, bahwa dalam kunjungan itu, pihaknya melakukan pengkajian terkait dengan pajak dan retribusi yang diterapkan oleh sejumlah OPD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo.
“Alhamdulilah Kunjungan kali ini banyak sekali manfaat, dan ilmunya yang didapat, nantinya kami bawa ke Gorontalo, karena begitu bagus pemaparan dari Pak Kaban,” ucap Alwi, kepada media Rabu, (07/06/2023).

DPRD Kota Gorontalo untuk pertama kalinya mendatangi Kota Depok dalam Rangka Studi Banding serta mempelajari bagaimana menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dipelajari nantinya bisa di terapkan di Kota Gorontalo.
“Kami membahas angka-angka (Retribusi) yang diterapkan oleh para OPD. Sehingga artinya, angka-angka ini apakah sudah melalui sebuah kajian yang strategis, dan apa bisa diterapkan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com