Ketua DPW SWI Lampung Sikapi Dugaan Salah Tangkap

Reporter: YN
Editor: PRM
Dugaan Salah Tangkap, Keadilan Dicari hingga Pengadilan HAM
Dugaan Salah Tangkap, Keadilan Dicari hingga Pengadilan HAM

Melanni menegaskan, “Kami akan membentuk tim pemberitaan melalui media untuk mengawal kasus ini lebih lanjut, serta tim investigasi yang akan terus menuntut keadilan. Kami akan memastikan kasus ini dibawa sampai tuntas.”

Perkara Dibawa ke Ranah Hukum yang Lebih Tinggi

Di sisi lain, langkah lebih lanjut akan diambil oleh kuasa hukum M. Umar. Dengan surat kuasa yang telah diterima, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Moch. Ansory berencana membawa perkara ini ke Polda Lampung dan bahkan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Moch. Ansory, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA), dengan tegas menyatakan, “Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  HUT 7 SWI Depok, Ada Pembekalan Jobdesk di Family Gathering

Selain itu, Moch. Ansory juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama M. Umar adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis “M. Umar”. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

Landasan Hukum Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia, hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam berbagai regulasi. Dua undang-undang yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait