Kompol Anton menambahkan, seluruh pelajar yang diamankan telah didata, termasuk dilakukan pengambilan sidik jari dan dokumentasi sebagai bagian dari pengawasan kepolisian.
Ia menegaskan, pembinaan yang diberikan merupakan kesempatan bagi para pelajar untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika kembali terlibat tindak pidana, seperti penganiayaan, pengeroyokan, atau membawa senjata tajam, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan pendataan sebagai bahan pengawasan. Jika di kemudian hari masih melakukan tindak pidana, baik penganiayaan, pengeroyokan maupun membawa senjata tajam, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol Anton.



