Kapolsek Beji Ajak Orang Tua dan Pihak Sekolah Perkuat Pengawasan Terhadap Pelajar

by: YN
Kapolsek Beji, Kompol Antonius, berdiskusi dengan orang tua pelajar dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan. (dok. Narasumber).

BEJI, depokupdate.id – Kapolsek Beji mengajak orang tua dan pihak sekolah memperkuat pengawasan terhadap pelajar sebagai upaya mencegah tawuran. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang diikuti delapan pelajar, orang tua, serta perwakilan sekolah di Aula Polsek Beji, Kamis (06/08/2026).

Kapolsek Beji, Kompol Antonius mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif setelah delapan pelajar diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kedondong, Kelurahan Kemirimuka.

Menurutnya, keterlibatan keluarga dan sekolah menjadi kunci untuk mencegah pelajar terjerumus ke dalam pergaulan yang berujung pada tindakan melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya. Pengawasan dari keluarga menjadi kunci utama agar mereka tidak terlibat dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan negatif seperti tawuran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kelurahan Beji Timur Punya Kebun Hidroponik Berteknologi Otomasi

Selain peran keluarga, Kompol Anton, sapaannya, juga meminta pihak sekolah memperkuat koordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi rencana tawuran yang melibatkan siswa.

“Kami berharap pihak sekolah segera berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada siswa yang terindikasi akan melakukan tawuran. Dengan komunikasi yang baik, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Beji akan menggelar penyuluhan di sejumlah sekolah. Melalui kegiatan tersebut, para pelajar akan diberikan pemahaman mengenai dampak hukum, sosial, serta risiko keselamatan akibat aksi tawuran.

“Kami siap hadir ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan kepada para siswa agar mereka memahami risiko dan konsekuensi hukum apabila terlibat dalam tindak pidana,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait