Sengketa Lahan di Siliwangi, Kantor Hukum ATS Laporkan BPN ke Kementrian ATR dan Hakim PN ke KY

by: YN
editor: MH
Kantor Hukum ATS
Dr(C) Andi Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.,

CILODONG, depokupdate.id || Kasus sengketa lahan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok dan dugaan mafia tanah terus memanas.

‎Terbaru, kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan merinci duduk persoalan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kota Depok yang merugikan pihak kliennya.

‎”Berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan terimakasih ya meskipun nunggu ramai dulu ya,” kata Andi Tatang ditemui di kantor hukumnya di Cilodong, Selasa 1 Juli 2025.

‎Ia mengurai kronologis, tahun 2023 kliennya digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai pada putusan pengadilan, kliennya tidak pernah ada panggilan sidang.

‎”Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi,” jelasnya.

‎Sebelum ada putusan pengadilan, telah dilayangkan surat permohonan kepada BPN Kota Depok dengan substansi pengukuran ulang pengembalian batas obyek, namun tidak ada respon.

‎”Surat itu tidak ada respon dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang pengembalian batas objek . Sampai akhirnya ada putusan pengadilan,” imbuhnya.

‎Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

‎Selain itu, juga dilaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.

‎”Kembali kami tegaskan. Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan obyek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya

‎Andi Tatang Supriyadi menilai tidak dilaksanakannya permohonan pengukuran ulang dan pengembalian batas memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KPKD Sosialisasikan Sertifikat Elektronik Terbaru

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait