CILODONG, depokupdate.id || Kasus sengketa lahan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok dan dugaan mafia tanah terus memanas.
Terbaru, kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan merinci duduk persoalan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kota Depok yang merugikan pihak kliennya.
”Berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah kita sampaikan terimakasih ya meskipun nunggu ramai dulu ya,” kata Andi Tatang ditemui di kantor hukumnya di Cilodong, Selasa 1 Juli 2025.
Ia mengurai kronologis, tahun 2023 kliennya digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai pada putusan pengadilan, kliennya tidak pernah ada panggilan sidang.
”Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Sebelum ada putusan pengadilan, telah dilayangkan surat permohonan kepada BPN Kota Depok dengan substansi pengukuran ulang pengembalian batas obyek, namun tidak ada respon.
”Surat itu tidak ada respon dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang pengembalian batas objek . Sampai akhirnya ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Merasa kliennya dirugikan, Andi Tatang menempuh upaya hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, juga dilaporkan hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial.
”Kembali kami tegaskan. Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silahkan obyek itu serahkan ke penggugat,” tegasnya
Andi Tatang Supriyadi menilai tidak dilaksanakannya permohonan pengukuran ulang dan pengembalian batas memunculkan dugaan ada permainan oknum BPN Kota Depok yang coba membekingi mafia tanah.