Kantor Hukum ATS Desak BPN Depok Melakukan Constatering atas Sengketa Lahan Siliwangi

by: YN
editor: Pram

Andi Tatang menegaskan akan terus mengawal proses ini demi keadilan bagi warga kecil yang hak-haknya terancam diabaikan.

Kantor Hukum ATS juga meminta BPN Depok untuk segera mengambil sikap transparan dan netral dalam menangani konflik agraria yang menyangkut kepentingan publik.

“Jangan sampai kita di lempar sana sini seperti bola “Ada apa dengan BPN Kota Depok” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Legal Kepemilikan Lahan SDN Utan Jaya Wajib Dibuktikan di Pengadilan

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait