Kadinsos Sampaikan Sejumlah Pelayanan Sosial Kota Depok

by: YN
editor: PRAM
Kadinsos
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M

BALAIKOTA, depokupdate.id || Kepala Dinas Sosial Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M menyampaikan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah mulai diberlakukan sejak 2 Februari 2025 berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

“Data tersebut disusun berdasarkan peringkat desil yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Untuk penerima bantuan sosial ditetapkan pada desil 1 sampai 5,” ujarnya saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Jumat (17/10/25).

Menurutnya, data tersebut menjadi acuan utama dalam penentuan penerima seluruh jenis bantuan sosial. Evaluasi dan pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan oleh Dinsos Kota Depok.

Bacaan Lainnya

“Setiap dinas yang memiliki program perlindungan sosial atau bansos juga akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk verifikasi data.” tegas Devi.

Beasiswa Kuliah Gratis

Pemkot Depok menyediakan beasiswa kuliah gratis bagi calon mahasiswa dari masyarakat kurang mampu.

Program ini ditargetkan dapat membantu seribu mahasiswa kurang mampu hingga tahun 2030, dengan realisasi sekitar 200 mahasiswa per tahun.

BACA JUGA:  Wow..! Ngobar SWI Depok Hadirkan 4 Dokter Perempuan

“Masyarakat tidak mampu bisa mengusulkan melalui petugas kami. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak Depok yang berprestasi tetapi terhalang melanjutkan pendidikan karena kendala biaya,” ujar Devi.

Ia menjelaskan mekanisme program kali ini berbeda dengan periode sebelumnya.

Jika dulu penerima beasiswa harus memiliki IPK di atas 3, kini syarat tersebut dihapus untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi warga kurang mampu.

“Sekarang syarat utamanya adalah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), bukan lagi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Program ini sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dari Pak Prabowo,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait