Kabar Gembira, Pemkot Depok Beri Keringanan Pengurangan BPHTB Hingga 50 Persen

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Keringanan ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat Kota Depok. Perubahan Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, diruang kerjanya mengatakan, selain untuk meringankan beban, insentif juga diberikan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB. 

“Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta. Baik itu dari jual beli, maupun non-jual beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Muhammad Reza M.Si, Rabu (15/02/2023) di ruang kerjanya pagi ini.

Reza melanjutkan, pemberian pengurangan berlangsung pada 1 februari 2023, pengesahan Perwal oleh Bapak Walikota Depok beberapa waktu lalu, Iya nanti sampai ada perubahan Perwal.

Kemudian menurut Reza, bahwa kebijakan pengurangan ini didukung oleh Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ujarnya.

Perwal yang baru, kata Reza, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

Reza berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

“Kebijakan ini baik untuk masyarakat, artinya administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” tutur Reza.
“Nah ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian pengurang BPHTB, masalah pembayaran masyarakat bisa mengakses di Aplikasi, atau di otlet otlet lain,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com