Dikatakannya, penyediaan RSUD di bagian timur Kota Depok ini tentunya sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang masalah pengelolaan upaya kesehatan perorangan dan rujukan, juga UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah yaitu bertanggung jawab menyediakan rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat.
Kota Depok juga sudah mempunyai Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Nomor 17 Tahun 2017.
“Perda ini mengatur tentang upaya kesehatan perorangan untuk memelihara, meningkatkan kesehatan mencegah dan menyembuhkan penyakit pengurangan penderitaan akibat penyakit serta memulihkan kesehatan,” ungkapnya.
“Untuk itu, Kota Depok mempunyai 25 rumah sakit rujukan, salah satunya RSUD di Sawangan bernama RSUD Khidmat Sehat Afiat, juga ada 22 RS swasta yang berpartisipasi, berkontribusi dan berkiprah melayanai warga Depok,” jelas Idris.
Meski demikian, sambung Idris, upaya pencegahan lebih baik daripada pengobatan, dan itu menjadi prinsip dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Makanya terus membangun di masyarakat dengan PHBS-nya, Kawasan Tanpa Rokok (KTR)-nya, kita juga sudah melakukan deklarasi Kota ODF, kemarin mendapatkat penghargaan sertifikat dari Pak Gubernur, tinggal membenahi agar dapat Kota Sehat di tahun 2023,” tandansnya. (adi).