Idris Perkenalkan Logo Hari Jadi kota Depok ke-20

BW, depokupdate.com – Walikota Depok, Mohammad Idris perkenalkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kota Depok usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (13/03/19).

Idris mengatakan, pada angka 20 membentuk empat bagian yang menandakan empat komponen di Depok yaitu akademisi, pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Kemudian untuk lingkaran pada angka nol menyerupai alat musik kesenian khas Depok yaitu Gong Si Bolong.

“Keempat komponen pendukung pembangunan ini saling membantu dan bersinergi membangun Depok,” ucapnya

Dalam lingkaran angka nol terdapat siluet penari Topeng Cisalak di sebelah kanan. Hal itu dikarenakan tari Topeng Cisalak merupakan salah satu tarian khas Kota Depok dan di sebelah kirinya terdapat pendekar pencak silat Depok.

Sedangkan, dalam logo hari jadi Kota Depok terdiri dari tiga komponen warna utama yang menunjukkan tiga program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Ketiga program ini yakni Zero Waste City, Smart Healthy City, dan Family Friendly City.

“Tiga warna dalam logo itu ada kuning emas yang melambangkan kemuliaan, biru melambangkan keluasan wawasan dan kejernihan pikiran, serta merah yang melambangkan keberanian,” jelas Idris.

Selain itu, kata Idris, yang tak kalah pentingnya ialah kalimat ‘Rame-rame Berbudaya’ yang berada di bawah logo. Tulisan tersebut menunjukkan tema HUT ke-20 Kota Depok yang artinya bersama-sama berbudaya. Sedangkan untuk tulisan 1999-2019 yang berada diantara angka dua dan nol menunjukkan rentang waktu usia Kota Depok.

“Rame-rame berbudaya ini maksudnya berbudaya kota metropolitan. Tetapi budaya kesantunan, kebersamaan, ini budaya. Jadi bukan hanya seni budaya saja. Budaya universal yang kita kembangkan untuk pembanguna Kota Depok,” tandasnya. MH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan