Himbau Jauhi Narkoba, Kapolres Metro Depok: Narkoba Menghancurkan Masa Depan

by: YN
editor: PRM
Konferensi pers Polres Metro Depok Ungkap kasus narkoba. (dok. Humas Polres Depok).
Konferensi pers Polres Metro Depok Ungkap kasus narkoba. (dok. Humas Polres Depok).

“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait