HBS Ikuti Proses Orientasi Anggota Dewan Periode 2024-2029

Reporter: YN
Editor: PRM
Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo sedang menjalani masa orientasi bagi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 di Bandung.
Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo sedang menjalani masa orientasi bagi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 di Bandung.

BANDUNG,depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS, menekankan pentingnya masa orientasi bagi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029.

Orientasi tersebut berlangsung selama sepekan, dari tanggal 23 hingga 27 September 2024 di Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat bekerja sama dengan DPRD Kota Depok.

Dalam orientasi ini, para anggota DPRD baru dibekali dengan berbagai materi penting seperti wawasan kebangsaan, tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan, serta sistem pemerintahan di Indonesia. Para Pemateri diantaranya dari BPSDM Jabar, Bapeda Provinsi Jabar, Inspektorat Wilayah.

Menurut HBS, orientasi ini sangat esensial sebelum anggota DPRD bisa menjalankan tugas mereka dengan baik.

“Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota dewan yang telah dilantik sebelum melaksanakan pendalaman tugas-tugas kedewanan. Ini adalah momen penting untuk memperkuat pemahaman tentang peran dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” ungkap nya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024)

BACA JUGA:  HBS jalin Silahturahmi dengan Pengelola Bank Sampah se-Kecamatan Cilodong

Ia mengungkapkan, dasar hukum dari kegiatan ini tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 2 dan 4, yang mengatur bahwa orientasi harus dilaksanakan sekali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait