Hasil Apraicel KJPP Lahan UIII Dipertanyakan

depokupdate.id, Sukmajaya – Adanya Pemberian pergantian uang santunan per bidang tanah dan tegakan atas lahan warga yang saat ini dalam pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) mendapatkan penolakan secara tegas dari puluhan warga Kampung Bulak Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Penolakan tersebut berdasarkan penilaian pergantian uang santunan atas lahan warga yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Djunaedy dan Rekan.

Warga Kampung Bulak RT02 RW14 Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya, Eddi Purwanto mengatakan bahwa jumlah pergantian uang santunan bidang per bidang tanah dan tegakan dinilai merugikan warga.

“Kami tadi sudah menghadiri sesuai undangan dari Kemenag sosialisasi penerima uang santunan yang dijanjikan beberapa pertemuan lalu akan diberikan keterangan hasil KJPP,” ujar Eddi Purwanto, Kamis (10/08/2023).
“Kami sudah menerima hasil dari KJPP dari waktu yang lalu dilahan masing-masing, banyak yang bilang dari poin-poin yang sebelumnya itu tercatat secara detail oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Djunaedy dan Rekan,” tambahnya.

Didampingi oleh warga lainnya, Eddi Purwanto menjelaskan, bahwa dengan hasil KJPP saat ini banyak poin-poin yang hilang menjadikan angka-angka tersebut tidak layak dalam garapan lahan masing-masing warga.

“Angka santunan yang diterima warga ini banyak yang kurang. Dari yang dilakukan KJPP saat itu. Dan jumlah yang menolak uang santunan saat ini dari 33 orang, 21 orang, 12 orang lainnya menerima karena layak,” unhkapnya.
“Kami bukan menolak pembangunan UIII, tapi menolak hasil KJPP ini karena tidak layak. Kami sudah menyampaikan hal keberatan. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya musyawarah atau sampai menempuh jalur hukum,” jelas Eddi Purwanto.

Dikesempatan yang sama, warga lainnya, Juki menegaskan bahwa warga Kampung Bulak sampai saat ini merasa keberatan dengan nilai nominal yang sudah dikeluarkan oleh pihak KJPP.

Juki menilai bahwa azas keadilan tidak memenuhi keadilan. Karena perbedaan pergantian uang santunan sangat berbeda.

“Kita tidak mengaju pada nilai-nilai yang besar, paling tidak melihat dengan kondisi. Dari KJPP, banyak yang tidak tercantum, karena dari appraisal, saya membaca semua satu persatu,” paparnya.
“Tapi yang saya dapat setelah hasil dari KJPP keluar, semua itu tidak ada. Apa gunanya dicatat dan saya tandatangan. Saya tidak dapat apapun kecuali tunjangan kehilangan pendapatan,” tegas Juki

Kuasa hukum UIII dan Kemenag, Misrad mengklaim nilai santunan sudah ditentukan berdasarkan SK Gubernur.

“Alhamdulillah, hari ini dari 36 orang, ada 20 orang yang sudah menandatangani dan untuk mengambil uang. Bahkan tadi ada 7 orang sudah diberi rekomendasi tinggal ke Bank untuk mengambil uang santunan. Ada 13 orang dengan 15 bidang yang tidak mau mengambil uang santunan dengan alasan kurang banyak,” ujarnya.
“Bukan tidak sesuai, nilai itu suda sesuai dengan penilaian KJPP. Tapi mereka merasa kurang dengan angka segitu. Intinya dari mereka itu kurang banyak istilahnya,” pungkas Misrad. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com