Hafid Nasir dan Aleg Terpilih Ikut kegiatan Bimtek di Surabaya

Reporter: PRM
Hafid Nasir Aleg DPRD Kota Depok dari PKS  periode 2019 - 2024 dan Aleg terpilih periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP)
Hafid Nasir Aleg DPRD Kota Depok dari PKS  periode 2019 - 2024 dan Aleg terpilih periode 2024-2029 mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP)

Fungsi Advokasi

Pada sesi penutupan acara Bimtek dan SKP, Presiden PKS KH ahmad Syaikhu menyampaikan pesan kepada peserta SKP Caleg Terpilih agar menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan undang-undang.

“Dan menjalankan fungsi advokasi di tengah-tengah masyarakat agar keberadaan nya dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Pekerjaan advokasi, lanjut Syaikhu, memang menjadi sesuatu yang melekat sebagai wakil rakyat terutama Anggota Dewan tingkat Kota/Kabupaten yang kesehariannya banyak berinteraksi dengan konstituennya langsung.

“Bentuk-bentuk pembelaan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu diperjuangkan agar warga mendapatkan hak-haknya, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan lapangan pekerjaan.” tandasnya.

Menanggapi pesan Presiden PKS, Hafid Nasir mengatakan komunitas Sobat Bang Hafid sudah punya tim advokasi Kesehatan bekerja sama dengan Pemkot Depok membantu orang sakit yang sebelumnya punya persoalan dengan BPJS pada saat itu.

BACA JUGA:  Ungkapan Rasa Syukur HBS dan HK Terhadap Dukungan Masyarakat Depok

“Alhamdulillah sejak tahun 2023 yaitu sejak diterapkan Program UHC, berobat cukup dengan E-KTP untuk warga Depok, semua jadi mudah,” jelas Hafid

Hafid juga sedang membantu komunitas arisan dan pengajian, mereka punya koperasi simpan pinjam konventional yang sudah berjalan sejak tiga tahun, pembukuannya rapih dan pengembalian pinjaman berjalan lancar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait