Hafid Nasir Berikan Rekomendasi Terkait Persoalan ASN Pemkot Depok

Reporter: YN
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dijelaskan Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambah Hafid.

“Saya berharap PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus, harus bisa diberikan peluang untuk masuk PPPK penuh waktu,” tutup Hafid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait