“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dijelaskan Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambah Hafid.
“Saya berharap PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus, harus bisa diberikan peluang untuk masuk PPPK penuh waktu,” tutup Hafid.