“Urgensinya sama dengan merumuskan UU, tetapi PP ini tidak memiliki keharusan, tidak harus ataupun sanksi,” kata Murphi yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Paraktisi Hukum Indonesia (PPHI).
Dari sudut pandang badan hukum perorangan, sambungnya, maka sebenarnya sistem hukum secara hirarki terjadi perubahan, baik secara hukum administrasi negara, dan tata usaha negara, dalam perspektip kepastian Hukum.
“Untuk itu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum materiil jangan diabaikan dan bertentangan dalam produk norma (gerun norm) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020,” tutup Murphi.