“Kemudian, kami mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 400.000.000, sehingga total terkumpul sebesar Rp 2.000.000.000, yang kemudian kami serahkan kepada Mulya Wibawa,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung Gunawan, pada bulan Oktober 2019, dirinya bersama Daud Kornelius, Edi Kimas, Mulya Wibawa bertemu dengan Yusra Amir di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.
Yusra Amir mengatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik ASLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M².
“Sebelum disetujui, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari kami, apakah dana sebesar Rp 2.000.000.000 dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah kami setuju, lalu Mulya Wibawa menyerahkan uang sejumlah itu kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai,” ungkap Gunawan.
Setelah itu,lanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Dan pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin.
“Jadi saya tegaskan kembali, pernyataan Mathilda itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan dengan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tutupnya.