Gunawan Bantah Pernyataan Penasehat Hukum Yusra Amir

by: EmR/YN
editor: PRM

Yusra Amir mengatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik ASLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M².

“Sebelum disetujui, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari kami, apakah dana sebesar Rp 2.000.000.000 dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah kami setuju, lalu Mulya Wibawa menyerahkan uang sejumlah itu kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai,” ungkap Gunawan.

Setelah itu,lanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Dan pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Moril

“Jadi saya tegaskan kembali, pernyataan Mathilda itu tidak benar. Karena tidak sesuai dengan dengan isi perjanjian di Akta Perjanjian,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait