GM FKPPI Kota Depok Mengecam Tindakan Tewasnya Babe Mubin Bersimbah Darah, 5 kali Ditusuk Gunakan Pisau Dapur di Lembang Bandung Barat

“Korban sudah dibawa ke RS Sartika Asih. Kita juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi mata,” tuturnya.

Kronologi kejadian
Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan sopir mebel memarkirkan mobilnya jenis pikap di depan toko pelaku berinisial HH (24).
Pelaku yang kesal kemudian menegur korban agar tidak memarkirkan mobilnya di depan toko. Pelaku dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga berujung penusukan.
Korban yang sudah berusia sepuh itu ditusuk berkali-kali di sekujur tubuhnya. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya.
Menurut salah seorang saksi, Restu (24), korban mengalami luka tusuk di leher, dada dan perut.
Korban sempat mencari pertolongan medis saat tubuhnya bersimbah darah sambil tetap mengendarai mobil.
“Saat itu, korban juga sempat menanyakan puskesmas ke warga sambil mengendarai mobilnya. Tak lama dari itu meninggal dunia di dalam mobil,” ujar Restu, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu GM FKPPI Kota Depok Victor Malbanat, mengencam keras perbuatan ini, tentunya dirinya minta kepada aparat penegak hukum, bisa segera menuntaskan kasus ini.
“Kami gm Fkppi depok dan seluruh indonesia akan mengawal proses hukumnya, minta keadilan,” ujar Viktor.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  GM FKPPI Kota Depok Dan Seluruh Indonesia Mengecam Keras Pernyataan Anggota DPRI RI Komisi I, Segera Minta Maaf Kepada TNI

Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia diduga karena kehabisan darah. Ia mengembuskan nafas terakhirnya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Pelaku ditangkap
Beberapa saat setelah menerima laporan adanya penusukan, kepolisian setempat bergerak cepat. Aparat Polsek Lembang kemudian menangkap pelaku berinisial HH di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku sudah ditahan dan kami tengah melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami motifnya,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait