Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Margonda Raya dan Sekitar Wilayah Kota Depok

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar. Pihaknya tidak segan menindak tegas bagi yang memarkir kendaraannya di trotoar.

Bagi parkir yang melanggar roda empat akan di gembok dan roda dua akan kempesin

“Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkir liar dan lapak pedagang,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian.

“Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” ujar Ari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Stasiun Pondok Rajek Akan Beroperasi, BPTJ Siapkan Layanan Angkutan

Dishub Kota Depok mengimbau, masyarakat tidak memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalanan.

“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait