Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar. Pihaknya tidak segan menindak tegas bagi yang memarkir kendaraannya di trotoar.
“Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkir liar dan lapak pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian.
“Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” ujar Ari.
Dishub Kota Depok mengimbau, masyarakat tidak memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalanan.
“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum,” pungkasnya. (Adi).