Forum Diskusi Politik Hadirkan bang Hacord

MAMPANG, depokupdate.com |Forum Diskusi Politik Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) kota Depok dan LKSW (Lembaga Kajian Sekber Wartawan), akan menghadirkan H. Acep Al Azhari yang dikenal sebagai HACORD pada Dispol di kantor Sekber Wartawan kota Depok, Rabu (9/10/19) mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Anwar, Ketua Perindo kota Depok yang juga koordinator KPNP, usai silaturahmi dengan H. Acep di sebuah rumah makan, di bilangan Mampang – Depok, rabu (2/10/19).

“Sebagai tokoh Depok, sosok H. Acep bisa masuk bursa pilkada Depok 2020 mendatang. Sejauhmana peluang dan kesempatannya, tentu akan dapat diketahui dalam acara diskusi mendatang,” terang Anwar.

Sementara Gita, inisiator Diskusi Politik dari Nasdem yang juga KPNP melihat – sosok H. Acep salah satu tokoh Depok yang diperhitungkan keberadaannya.

“Beliau memiliki visi, dan juga mampu mengerakan pemikirannya menjadi sebuah realita untuk kepentingan banyak orang. Dalam dunia pendidikan, sepakterjangnya juga sudah tak diragukan,” ungkap Gita memberi alasan.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Direktur LKSW – Putra Gara dan Ketua Presidium Sekber – Herry Budiman itu berlangsung dari pagi hingga siang.

BACA JUGA:  Tujuh Partai Non Parlemen Dukung Hacord Maju Sebagai Walikota Depok

Sementara H. Acep sendiri melihat, panggung Diskusi Politik KPNP dan LKSW ini menjadi salah satu uji publik berkaitan dengan gagasannya terkait Depok dimasa yang akan datang, bila masyarakat Depok menginginkannya jadi wakil walikota Depok.

“Kenapa saya maju dalam kontestasi pilkada, karena saya bukan sekadar ingin merancang visi Depok kedepan, tetapi saya ingin sekaligus jadi eksekutornya agar Depok memiliki karakter yang membanggakan,” ungkap H. Acep.

Seperti apa gagasannya Depok yang berkarakter dimata H. Acep itu, mungkin akan bisa terbedah dalam forum diskusi nanti.*** (Gara)

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan