“Terkait sungai pesanggarahan, kami sudah bersurat ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa kita selesaikan bersama, karena sudah bergeser dari tempat aslinya sekitar 5 meter, sehingga terjadi tanah longsor,” jelas Idris.
“Inilah yang membuat permasalahan besar sekarang ini ada tanah longsor, sekitar 20 kepala keluarga yang memang dalam kondisi yang mendesak harus kita selesaikan,” sambungnya
“Alhamdulillah kami sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan Pesanggrahan sesuai dengan perlindungan warganya, tanahnya kami akan beli dari APBD, cuma permasalahannya adalah tanah longsor itu menurut kejaksaan tidak bisa dibeli,” jelasnya.
Tanah longsor adalah tanah yang sudah hilang, makanya ada kemungkinan nanti warga akan menuntut dan tuntutan itu memang diterima oleh Pengadilan Negeri, barulah bisa menggunakan APBD untuk membeli lahan mereka yang longsor.
Semoga pihak kementerian juga bisa melakukan pergerakan yang signifikan.
Sedangkan di Kali Angke yang berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, yakni di Kelurahan Pondok Petir permasalahannya ialah permukaan kali lebih tinggi dari daratan, sehingga menimbulkan persoalan banjir ketika sedang musim hujan.
“Kali Angke permukaannya lebih tinggi dari perumahan-perumahan yang dibangun saat ini, seharusnya minimal sama rata antara permukaan sungai dengan permukaan daratan dari perumahan-perumahan, sehingga persoalan banjir ini tidak selesai kalau memang kita tidak selesaikan dari hulu sampai hilir untuk Kali Angke,” papar Idris.