Menurutnya, tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan.
“Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan pembentukan peraturan daerah tahun 2020” pungkasnya.