DPD SWI Depok Diskusi Aturan Kerjasama Media

KOTA KEMBANG,depokupdate.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok audiensi Sekwan DPRD kota didampingi Analis Humas DPRD Kota Depok berdiskusi terkait aturan kerjasama media.

“Alhamdulillah kami diterima dan berdiskusi terkait aturan kerjasama media” ujar Wakil Ketua DPD SWI kota Depok, Yeni saat keluar dari kantor Sekwan DPRD kota Depok, Selasa (10/1/2023)

Yeni menjelaskan audiensi dengan Sekwan sudah diagendakan sejak awal tahun 2023 dan diberi waktu hari ini. Memang ada hal yang harus disampaikan dan dibahas bersama.

“Intinya kita sepaham soal itu (terkait kerjasama media-red). Gak cuma Sekber, tapi berlaku bagi semua temen-temen media di Depok kok”tandasnya.

Sementara, Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Purwanti menyebut pendataan ulang oleh Humas bertujuan membenahi kelengkapan perusahaan pers berbadan hukum sesuai SK Kemenhumham dan adanya akta notaris pendirian perusahaan pers.

“Untuk kegiatan Tahun 2023, bagi rekan rekan yang sudah pernah menyerahkan data kelengkapannya dapat mengetahuinya di ruang Humas sambil menyusulkan atau melengkapi dengan Surat Permohonan dari Redaksi kepada Pimpinan DPRD terhitung Januari 2023” terangnya

BACA JUGA:  Sah! APBD Kota Depok 2024 Sebesar Rp.4,2 Triliun

“Sertakan juga Surat Tugas dari Redaksi yang masih berlaku aktif dan KTA Media yang berlaku aktif” tambah Kania.

Kania juga menyambut baik kehadiran dan masukan saran dan pendapat Sekber Wartawan kota Depok.

“Saya menyambut baik temen-temen Sekber Wartawan atau SWI kota Depok atas silaturahim ini dan saya juga ucapkan terimakasih atas masukan, saran dan diskusi kita” pungkasnya.

Sekber Wartawan kota Depok diwakili oleh Ketua Dindin Syarifuddin, Waka Yenni dan Sekretaris Riki. (Indry)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait