Perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan dengan target waktu yang jelas.
“Prinsip kami bukan sekadar memberikan teguran, tetapi memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Kegiatan usaha harus berjalan dengan tetap memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Apabila hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, DLHK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, kualitas lingkungan tetap terjaga, dan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” tutupnya.



