DLHK Minta Perusahaan Pengolahan Plastik di Tapos Lakukan Perbaikan

oleh: B Indryani
Pemeriksaan kualitas lingkungan di sekitar Pabrik Plastik di wilayah Kecamatan Tapos. (dok. DLHK Depok).

TAPOS, depokupdate.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta perusahaan pengolahan plastik di wilayah Kecamatan Tapos melakukan langkah perbaikan.
Hal tersebut menyusul hasil pemeriksaan dan pengujian kualitas lingkungan.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyampaikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya beberapa parameter lingkungan perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut perusahaan.
Khususnya terkait sistem pengendalian emisi, pengelolaan air limbah domestik, serta potensi sumber kebauan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa aspek pengelolaan lingkungan yang harus diperbaiki perusahaan. Salah satunya sistem ventilasi dan pengendalian emisi dari aktivitas produksi agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tuturnya, Minggu (11/10/2026).

Bacaan Lainnya

Reni menambahkan, sistem sirkulasi udara di area produksi harus dirancang dengan baik.
Apabila terdapat emisi dari proses produksi, perusahaan wajib memastikan emisi tersebut dikendalikan dan memenuhi ketentuan baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.

BACA JUGA:  Pokmas Karya Mandiri Kerjakan Proyek Pengaspalan RW 10 Cimpaeun

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kebauan yang perlu ditindaklanjuti, terutama di area internal perusahaan.

Lebih lanjut, Reni menambahkan, DLHK juga menemukan parameter fecal coli dan nitrat yang dilaporkan melebihi baku mutu pada sampel air yang diuji.
Namun, sumber dan penyebabnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sumber pencemaran. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah berasal dari kegiatan perusahaan, sistem sanitasi, atau sumber lainnya. Karena itu, diperlukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, DLHK meminta perusahaan mengevaluasi sistem sanitasi, termasuk memastikan septic tank memiliki konstruksi kedap dan tidak menimbulkan rembesan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait