Jarkasih Apresiasi Dua Finalis Abang Mpok Depok Asal Tapos

by: YN
Abang Fachreza Hartanto dan Mpok Salma Syahidah Finalis Abang-Mpok Kota Depok Tahun 2026 asal Kecamatan Tapos. (dok. Disporyata Depok).

TAPOS, depokupdate.id – Menjelang malam puncak Pemilihan Abang Mpok Depok 2026, dukungan terus diberikan kepada dua finalis asal Kecamatan Tapos. Camat Tapos, Jarkasih memastikan, pihaknya memberikan dukungan agar keduanya dapat tampil maksimal.

Dua finalis tersebut yakni Abang Fachreza Hartanto dan Mpok Salma Syahidah. Keduanya berasal dari Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Fachreza merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Pendidikan Holistik Berbasis Karakter. Sementara Salma tercatat sebagai mahasiswi Institut Teknologi Bandung.

Bacaan Lainnya

Jarkasih mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan kedua finalis. Ia juga memberikan apresiasi atas pencapaian mereka hingga berhasil masuk tahap akhir.

“Alhamdulillah, dulu juga sudah menghadap saya, sudah ketemu dan sudah kita apresiasi,” ujarnya, Sabtu (08/08/2026).

BACA JUGA:  Dirut RSUD ASA Apresiasi Program Advokasi Kesehatan SWI Depok

Menurutnya, berbagai persiapan dan dukungan telah diberikan kepada Fachreza dan Salma. Kini, keduanya tinggal memaksimalkan persiapan untuk memberikan penampilan terbaik pada malam puncak.

“Semua sudah dipersiapkan, kita juga sudah memberikan dukungan apa yang mereka butuhkan. Tinggal nanti bagaimana mereka memaksimalkan penampilan di malam puncak,” katanya.

Jarkasih berpesan agar kedua finalis bersungguh-sungguh mempersiapkan seluruh rangkaian penampilan. Ia berharap perjuangan keduanya dapat membawa Kecamatan Tapos meraih hasil terbaik.

“Intinya mereka harus bersungguh-sungguh menyiapkan segala sesuatunya agar betul-betul bisa tampil yang terbaik, khususnya bisa membawa Kecamatan Tapos menjadi yang terbaik,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait