Menurutnya operasi tersebut tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana para sopir angkot dan masyarakat paham dengan aturan yang ada.
“Kami periksa Kartu Pengawas (KP) trayek, Surat Ketetapan pajak dan dan Papan Jurusan, kita harapkan mereka mengurus surat-surat kita jamin gratis, kecuali Kelengkapan surat tanda uji kendataan.
Diharapkan dengan adanya operasi ini akan memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan kir.
“Saya berharap pemilik angkot atau yang berbadan hukum seperti Koperasi untuk mengurus ijin, kita masih berikan peringatan dan teguran, nantinya kita akan lanjuti dengan tilang,” paparnya.
Sementara itu Kasi Ketertiban dan perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya menambahkan, kegiatan yang bertajuk Giat Operasi Penertiban Angkutan Umum tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis angkutan umum, persyaratan laik jalan.
“Kita akan mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas bagi angkutan umum, iya harus lengkap surat suratnya,” ungkap pandu, berharap kepindahannya akan dilanjutkan oleh pejabat yang baru.
Selain itu, kata Yanvisesa Pandu Wijaya dengan sapaan akrab Pandu ini bahwa Dishub juga berharap dengan dilakukannya kegiatan pemeriksaan dokumen itu, angkutan umum di Kota Depok dapat beroperasi dengan lebih tertib dan dapat menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi para penggunanya.
“Razia kali ini bagi sopir tidak memiliki surat-surat atau mengetem dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas,” pungkas pandu yang saat mendapat tugas baru di Kesbangpol Kota Depok. (adi).