Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya melakukan penertiban di Jalan Raya Margonda mulai kampus BSI hingga jalan Siliwangi. Total kendaraan yang ditertibkan sebanyak 30 kendaraan roda dua dan empat roda empat yang dilakukan gembok ban.
“Tapi pada saat mobil digembok, pemiliknya datang dan kami berikan surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali,” ucap Ari.
Ari mengungkapkan, Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok akan rutin operasi parkir liar. Hal itu sesuai dengan arahan dari Walikota Depok dan Polres Metro Depok.
Penggembokan yang dilakukan Dishub Kota Depok belum dilakukan pengenaan biaya denda. Namun pengenaan denda akan disesuaikan dengan Undang-undang lalu lintas terkait dengan penerapan denda.
“Ini juga sifatnya perlu sosialisasi dan sifatnya humanis,” terang Ari.
Ke depannya, Pemerintah Kota Depok berusaha menyediakan kantong parkir sehingga tidak ada parkir liar. Nantinya, lahan kantong parkir akan menggunakan lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.
“Manakala kita melakukan penertiban tentu Pemerintah berpikir bagaimana penyediaan kantong parkir juga, nanti beberapa di lahan fasos fasum,” pungkasnya. (Adi).